Mitrapost.com – Sebanyak 1.048 ton udang impor ilegal diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI), karena diduga tidak sesuai dengan peruntukannya yang harusnya diolah kemudian wajib diekspor kembali.
Dalam hal ini, udang asal Kanada, Argentina, dan Ekuador yang masuk ke sejumlah wilayah Jawa Timur melalui Kawasan Berikat ini berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai sebesar Rp405,8 miliar.
“Penyegelan dilakukan untuk memastikan produk perikanan itu tidak didistribusikan ke pasar lokal,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk di Pasuruan.
Pada perinciannya, Ipunk menyebut sejumlah 4,06 ton udang pink yang diamankan dari PT BAL di Probolinggo dan 15,10 ton milik PT BB di Pasuruan, 885,3 ton udang merah dari PT MMP di Pasuruan, serta 144 ton udang vaname milik PT BMI di Lamongan.
Menurutnya, pengawasan ini merupakan bentuk respons cepat atas adanya aduan masyarakat yang resah ketika mengetahui udang impor didistribusikan ke pasar lokal. Upaya pengamanan ini ditujukan untuk melindungi pasar dan pembudidaya udang dalam negeri.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” jelasnya, dikutip dari Detik, Kamis (24/09/2026).
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tambahnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

