Dugaan Pelecehan di Sekolah Internasional Serpong: Terjadi Sejak Korban Kelas 4 SD Hingga SMP

Mitrapost.com – Dugaan pelecehan seksual di salah satu sekolah internasional kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga dialami korban selama bertahun-tahun. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh salah satu guru terhadap siswinya.

Kasus tersebut telah dilapokan ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan. Menurut laporan tersebut, aksi cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2026, yakni saat korban masih duduk di kelas 4 SD hingga SMP.

Terduga pelaku diduga melakukan child grooming dengan memanfaatkan perannya sebagai wali kelas hingga guru mengaji korban. Oknum guru tersebut mengiming-imingi suatu hal untuk mendekati korban.

“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” ucap Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, Senin (28/9/2026), dikutip Detik.

Modus operandinya, oknum guru itu menunjukkan video bermuatan pornografi terhadap korban di bawah umur saat kegiatan les privat mengaji. Terduga pelaku juga diduga memegang bagian sensitif tubuh dan meminta foto tak senonoh kepada korban.

“Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban,” ujarnya.

Korban mengalami depresi dan trauma akibat perbuatan oknum guru tersebut. Ia membongkar kejadian itu kepada pelatih taekwondo, kemudian diteruskan kepada orang tuanya. Sehingga, pihak orang tua melalui kuasa hukum melapor ke polisi.

“Karena mungkin korban mendapat ruang aman, jadi mencurahkan isi hatinya kepada sang pelatih (taekwondo), yang kemudian meneruskan informasi ini kepada orang tuanya,” papar Fadhli.

Sementara itu, oknum guru tersebut saat ini telah dinonaktifkan dari tempat kerjanya, yakni sekolah Insan Cendekia Madani (ICM). Penonaktifan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan, serta dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan.

“ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026,” terang pihak ICM melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

“Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati