Kejati Sultra Tangkap Kajari Konawe Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Mitrapost.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Fachrizal, dilaporkan baru saja ditangkap oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan bahwa upaya penangkapan Kajari Konawe tersebut berdasar pada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” jelas Sugeng, Kamis (08/10/2026), dikutip dari Tirto.

Kemudian, Sugeng juga menyebut terkait dengan tindak lanjut dari pendalaman perbuatan Fachrizal yang saat ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan proses pemeriksaan.

“Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan,” tambahnya.

Meski demikian, Sugeng mengaku jika dirinya belum dapat menjelaskan secara lebih detail terkait dengan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Fachrizal.

Jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Fachrizal, maka sanksi internal akan dijatuhkan kepadanya, dengan penentuan yang didasarkan pada seberapa berat pelanggaran yang dilakukan dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati