Mitrapost.com – Heboh penemuan jasad wanita di dalam kamar kos di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga korban pembunuhan. Terkait kasus ini, dua pelaku inisial KDN dan ATW diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Penemuan jasad korban inisial KDA (19) terjadi pada Kamis (8/10/2026) siang di indekos wilayah Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Awalnya, penghuni kos mengeluhkan bau tak sedap dari kamar yang akan disewa saksi bernama Daniel.
“Dikarenakan tidak ada kabar dari Saudara Daniel, saksi Sundiyah (pemilik kos) berniat mengecek kos yang akan ditempati Daniel,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi, dikutip Detik.
“Penghuni kamar kos sebelah menjelaskan bahwa kamar yang akan disewa oleh Saudara Daniel tercium bau tidak sedap,” terangnya.
Pemilik kos kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti. Pintu kamar akhirnya dibuka menggunakan kunci duplikat, namun ternyata korban sudah tergeletak di kamar mandi dengan kondisi kaki dan tangan terikat.
“Setelah pintu kamar kos terbuka kemudian dari dalam kamar kos tercium bau tidak sedap serta di kamar mandi ada tergeletak mayat perempuan dengan kondisi terikat,” jelasnya.
“Kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terikat kaki dan tangan dengan menggunakan tali rafia,” bebernya lagi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Makasar datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Menurut pemeriksaan awal, korban mengalami luka di wajah bagian kiri dan leher Leher korban dalam kondisi terikat kaus.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan wanita setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berinisial KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, sedangkan ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, dengan pemeriksaan saksi dan tersangka. (*)

Redaksi Mitrapost.com






