Dugaan Pengeroyokan di SRT Pati, 14 Anak Ditetapkan Jadi Tersangka

Pati, Mitrapost.com – Dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial D kelas X di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Pati, Jawa Tengah berbuntut panjang. Sebanyak 14 anak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat melakukan konferensi pers di lantai II Ruang Sanika Satyawada, Selasa (13/10/2026) siang. Ia mengatakan, peran 14 anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Saat ini yang sudah kami tetapkan ada 14 anak, namun peran masih kita dalami,” kata Kompol Dika.

Sebanyak 14 ABH itu, kata dia, tidak dilakukan penahanan. Hal itu, dikarenakan terduga pelaku masih di bawah umur dan harus mendapatkan pendidikan formal.

“Saat ini tidak ada yang kita tahan. Mengingat terduga pelaku masih di bawah umur, masih anak berhadapan dengan hukum. Jadi tidak kita lakukan penahanan, namun proses sudah kita sesuaikan sistem peradilan anak,” terang dia.

Dika mengungkapkan, dugaan pengeroyokan dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Namun, belasan teman pelaku yang lain ikut terlibat dalam pengeroyokan itu.

“Motif dari tindak pidana ini adalah kesalahpahaman di lingkungan sekolah sehingga terjadi pengeroyokan,” jelasnya.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu, lanjutnya, terjadi dua kali yaitu pada Selasa (29/09/2026) pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB. Akibatnya, korban yang merupakan anak berusia 16 tahun itu mengalami luka berdarah di bagian mulut.

“Kondisi fisik yang teramati terhadap korban adalah berdarah pada bagian mulut dan juga sudah dilakukan visum dan juga kondisi emosional korban masih belum kondusif merasa takut sehingga belum bisa dimintai keterangan berkomunikasi setelah kejadian,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian yaitu satu lembar kwitansi pembayaran berobat dan satu buah pakaian korban.

Lebih lanjut, dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 80 ayat (2), subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal 80 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 maka pelaku dipidana paling lama 5 tahun atau denda 100 juta rupiah. Subsidernya ayat 80 ayat 1 juncto pasal 76C,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati