Pati, Mitrapost.com – Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) resmi dilaporkan kepada Polda Jateng. Hal itu merupakan buntut penyiraman air minum kepada Jubir atau Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
Penyiraman air minum yang dilakukan oleh Supriyono alias Botok terhadap Retno Lastiani itu dilakukan saat AMPB melakukan audiensi di PN Pati pada Jumat (09/10/2026).
Setelah insiden penyiraman air tersebut, Botok resmi dilaporkan kepada Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan oleh Retno Lastiani pada Senin (12/10/2026). Kabar itu dibenarkan oleh Humas Polda Jateng.
“Betul. Tanggal 12 Oktober 2026,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto kepada Mitrapost.com dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (14/10/2026) ini.
Atas laporan yang diterima oleh Polda Jateng itu, lanjutnya, Supriyono alias Botok akan segera dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Supriyono alias Botok, katanya, juga disangkakan pasal 433,434, 448 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tiga pasal KUHP itu, jelasnya, mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Secepatnya. Pasal 433, 434, dan 448 KUHP,” terang dia.
Dimintai konfirmasi terpisah, Jubir/Hakim PN Pati, Retno Lastiani mengatakan pihaknya belum memiliki keinginan memberikan keterangan lebih lanjut. Atas insiden penyiraman air minum kepada dirinya, dia telah melaporkan kepada Mahkamah Agung.
“Mohon maaf saya tidak berstatement dulu, saya sudah laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung,” ujar Retno kepada Wartawan di Pati melalui pesan singkat.
Diketahui, penyiraman air minum oleh Supriyono alias Botok itu dipicu lantaran Retno tak menanggapi saat ditantang melakukan sumpah pocong. Botok pun menuding Retno terlibat dalam penerimaan suap sebesar Rp1 miliar. (*)

Wartawan Mitrapost.com






