Pati, Mitrapost.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyebut kondisi korban dugaan pengeroyokan berinisial D di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati yang duduk kelas X mulai pulih dari trauma.
Dugaan pengeroyokan itu dilakukan oleh 14 teman di lingkungan SRT 1 Kabupaten Pati. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/09/2026) pada pukul 18.45 dan 20.30 WIB. Atas kejadian itu, korban berinisial D mengalami luka lebam di bagian tubuh, gigi copot dan patah.
Kepala Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia menyampaikan, akibat kejadian itu korban berinisial D mengalami trauma. Namun, Aviani memastikan setelah korban dilakukan perawatan di rumah sakit dan rumah, kondisi psikologis mulai pulih dari trauma.
“Secara psikologis anak berangsur-angsur membaik, meskipun belum banyak melakukan komunikasi,” kata Aviani.
Dia bilang, Dinsosp3akb Pati akan tetap melakukan pendampingan terhadap korban. Pendamping juga akan dibantu oleh pihak Sentra Margo Laras sebagai PIC SRT 1 Kabupaten Pati.
“Kami akan tetap mendampingi korban selama diperlukan, tidak setiap hari tentu saja. Kita bekerjasama dengan sentra Margolaras, PIC nya dari Sentra Margolaras,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk saat ini, Dinsosp3akb Pati masih melakukan mediasi kepada keluarga korban terkait kelanjutan pendidikan. Mengingat orang tua korban masuk dalam Desil 1, sehingga berhak mendapatkan pendidikan gratis melalui Sekolah Rakyat.
“Untuk korbannya masih kita mediasi memang karena kondisinya orang tuanya masuk di Desil I dimana dia berhak untuk mendapatkan pendidikan melalui SR, SR itu kan gratis tidak dipungut biaya apapun,” ujarnya.
“Sehingga kita mediasi apakah nanti pindah sekolah atau melanjutkan kembali ke SR kita tetap melakukan pendekatan baik ke orang tua dan bagaimanapun juga kita mengupayakan hak anak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menyebut sebanyak 14 anak yang terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun demikian, 14 anak itu tidak dilakukan penahanan. Hal itu, dikarenakan terduga pelaku masih di bawah umur dan harus mendapatkan pendidikan formal.
“Saat ini tidak ada yang kita tahan. Mengingat terduga pelaku masih dibawah umur, masih anak berhadapan dengan hukum. Jadi kita tidak lakukan penahanan, namun proses sudah kita sesuaikan sistem peradilan anak,” ujar Kompol Dika. (*)

Wartawan Mitrapost.com






