Mitrapost.com – Seorang komisaris dari PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, melakukan pengungkapan terkait dengan adanya biaya (fee) dari upaya percepatan haji mencapai senilai 4.500 dolar Amerika Serikat (USD) per jemaah.
Diketahui, Ibnu Mas’ud merupakan seorang komisaris dari perusahaan penyedia jasa perjalanan wisata religi serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Umrah resmi yang berkantor pusat di Pekanbaru, Riau.
Dalam hal ini, Ibnu Mas’ud juga mengatakan bahwa uang tersebut ditujukan kepada seorang oknum yang ada di lantai 2 gedung Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
“Beragam, Pak. Ada yang T2 itu (USD) 2.500, T0-nya (USD) 4.500,” ungkap Ibnu Mas’ud saat ditanya oleh jaksa terkait fee percepatan, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/10/2026), dikutip dari Detik.
Kemudian, Ibnu Mas’ud juga mengungkap terkait nominal sebesar 4.500 USD yang didapatkan dari seorang mantan tenaga honorer Kemenag RI bernama Ridwan. Menurut Ibnu Mas’ud, Ridwan tidak menyebutkan rincian nama beserta jabatan orang yang mendapatkan fee tersebut.
“Dia (Ridwan) tidak sebutkan. Ini di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya juga ada, Pak. Saya sampai saya tanya, ‘Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?’ Dia bilang, ‘Untuk lantai dua’, katanya,” jelasnya kepada jaksa.
Meski demikian, di antara sejumlah pejabat yang diketahui duduk di kursi terdakwa dalam kasus ini, meliputi mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pada kasus ini, Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar, yang dilakukan bersama dengan Asrul Azis, Gus Alex, dan Ismail Adham. (*)

Redaksi Mitrapost.com





