Mitrapost.com – Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Para tersangka di antaranya Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga, serta Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setyawan.
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan swasta yaitu Gery P dan Syifa Nrika Ghifarin.
Pihak KPK menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose. Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (14/10/2026), dikutip Detik.
Adapun dugaan korupsi yang menjerat para tersangka berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. KPK turut mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas hingga kripto.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) lalu. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian. (*)

Redaksi Mitrapost.com







