Mitrapost.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dikabarkan akan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), setelah mangkir dua kali dalam panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, Nusron Wahid telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka yang diproses hukum, terkait dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkup Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, pihaknya diketahui sudah mangkir dalam jadwal pemeriksaan tersebut sebanyak dua kali. Oleh karenanya, KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat berjalan efektif dengan mempertimbangkan penjemputan paksa.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo di Gedung KPK, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Budi, jadwal pemeriksaan Nusron Wahid terakhir kali merupakan wujud dari penjadwalan ulang akibat pihaknya yang juga tidak memenuhi undangan pada pekan lalu, dengan alasan adanya kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN.
Namun jadwal pemeriksaan yang terakhir kali ini pihaknya kembali tidak memenuhi undangan tanpa adanya konfirmasi secara resmi kepada KPK RI.
“Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini (Kamis, 15 Oktober 2026),” jelasnya.
Diketahui, KPK RI telah melakukan penetapan terhadap sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB di PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam hal ini, di antara delapan tersangka tersebut meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. (*)

Redaksi Mitrapost.com


