Mitrapost.com – Seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat, inisial WBK (42) diduga mencabuli anaknya sendiri yang masih remaja. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap korban selama kurun waktu lebih dari dua tahun.
Terkait kasus tersebut, WBK telah diamankan oleh aparat kepolisian di rumahnya, Kecamatan Karangnunggal. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan.
“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi, Senin (19/10/2026), dikutip Detik.
Menurut penyelidikan, pelaku melakukan pencabulan berulang kali sejak Januari 2024 hingga Juli 2026. Ia melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur. Perbuatan itu bahkan tetap dilakukan pelaku setelah sang istri atau ibu korban meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat korban merasa tertekan, namun takut untuk melapor.
“Selama kurun waktu tersebut, korban berada dalam kondisi tertekan, bingung, dan takut untuk melapor. Apalagi pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yang seharusnya menjadi pelindung,” Kata Ade.
“Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026,” lanjut dia.
Kasus terungkap setelah korban tinggal bersama kerabat di luar kota. Awalnya, hal tersebut dilakukan agar korban tidak terpuruk pasca kematian ibunya. Saat dilakukan pendampingan oleh keluarga besar, korban baru berani mengungkap perbuatan pelaku.
“Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya dan KPAID untuk mendapatkan pendampingan psikologis intensif,” Kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri.
Dalam pemeriksaan sementara, WBK berdalih perbuatannya bermula dari ketidaksengajaan saat menemani korban tidur.
Atas perbuatannya, WBK dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com




