25 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Sumatera Barat

Mitrapost.com – Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi periode 19-25 Oktober 2026, di Provinsi Sumatera Barat.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) itu disebut dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Dua puluh lima pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, mereka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro.

Selain itu, Siswantoro juga mengatakan bahwa 25 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

Dalam hal ini, para pelaku diketahui terjerat pidana pasal 55 Juncto (Jo) pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ditambah dan diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada penindakannya, 25 tersangka tersebut berhasil ditangkap oleh Polda Sumbar di sebanyak 15 kabupaten maupun kota, meliputi Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh, dan Padang Panjang.

Kemudian ada pula wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Agam, Dhamasraya, Tanah Datar, Sijunjung, Pasaman, Limapuluh Kota, serta Pasaman Barat.

Sementara itu, kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa sebanyak 23 unit kendaraan, sekitar 2.886 liter pertalite, 14.648 liter biosolar, serta enam unit gawai.

“Pelaku ini mendapatkan keuntungan hampir lima belas ribu dalam satu liter, karena mereka menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari harga Pertamina,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati