Mitrapost.com – Terungkap praktik prostitusi online yang menawarkan gadis-gadis di bawah umur di Solo, Jawa Tengah (Jateng). Terkait kasus ini, seorang mucikari inisial D dan sebanyak 13 operator ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari, mengatakan sudah ada empat korban berusia belasan tahun. Modusnya, pelaku mengiming-imingi pekerjaan menjadi asisten rumah tangga (ART), namun ternyata dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Salah satunya dia diajak ke sini untuk jadi ART, ternyata sampai di sini bukan (dijadikan PSK). Kalau anak dia belum bisa berfikir jernih ya,” terang Ratna, Selasa (27/10/2026), dikutip Detik.
Awalnya, operator menerima orderan dari pelanggan lewat aplikasi. Para korban tersebut sebelumnya telah disewakan sebuah hotel, sehingga pelanggan akan diarahkan ke hotel tersebut. Sementara, operator memantau dari rumah di wilayah Boyolali.
Para korban biasanya melayani 5 hingga 10 pelanggan, namun keluar masuk uang tetap dikelola oleh D. Per bulannya, korban diketahui menerima gaji Rp5,5 juta, sedangkan operatornya menerima komisi Rp50 ribu per pelanggan.
“Ada orderan dari aplikasi hijau, mereka (operator) meneruskan ke perempuan ini. Dia (PSK) staynya salah satu hotel di Solo, pelanggannya akan diarahkan ke hotel tersebut. Kemudian korban menerima uang, menyetor ke salah satu operator lalu diserahkan mucikari D,” jelasnya.
“Untuk bulanannya, dia (PSK) digaji per bulan oleh D pelaku utama, Rp 5,5 juta. Operator menerima (komisi dari) satu pelanggan Rp 50 ribu. Keuntungan, satu bulan terakhir sekitar Rp 7 juta sekian,” lanjut dia.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan prostitusi di sebuah hotel Solo. Polisi juga melakukan pengembangan ke Kecamatan Donohudan, Kabupaten Boyolali, dan menemukan markas para operator.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni D sebagai mucikari dan 13 operator yang masing-masing berinisial PR, EIM, MBN, RS, A, MC, S, RR,AD,P, S,DS dan R. Semuanya berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
“(PSK) Masih pendampingan, dia anak sementara kita tambung di Dinsos. Dia sudah tidak sekolah. Semuanya Jawa Barat. Setelah proses selesai (PSK akan dikembalikan ke daerah asal). Mucikari 1, operator 13, PSK 4,” terangnya.
Adapun sejumlah barang disita termasuk 24 unit handphone, 62 kondom, 2 pelumas, 5 buku rekap transaksi, dan uang tunai Rp 8,65 juta.
Pelaku terancam Pasal 419 atau Pasal 421 dengan ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun atau Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com







