Mitrapost.com – Pelaku kasus dugaan penipuan arisan online di Lamongan, Jawa Timur (Jatim), inisial HCA, berhasil ditangkap polisi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat ini, HCA diamankan di Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan, dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid, Kamis (5/11/2026), dikutip Detik.
Menurut penyelidikan, HCA diduga menawarkan arisan kepada para korban melalui WhatsApp dengan janji keuntungan berlipat. Untuk meyakinkan calon anggota, dia bahkaan menampilkan sejumlah testimoni fiktif.
Nominal setoran awal juga bervariasi, yakni mulai dari Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta. Menurut perkataan HCA, keuntungan yang didapat anggota akan dibayarkan sesuai jadwal atau tanggal pencairan.
“Tertarik dengan penawaran tersebut, korban perempuan berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, melakukan pembelian arisan dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening bank milik tersangka,” jelas Hamzaid.
Namun, korban tak kunjung menerima pencairan arisan sesuai yang dijanjikan HCA. Dia kemudian mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Kembangbahu untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi setelah didatangi HCA ternyata sudah tidak berada di tempat.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku, HCA berhasil ditangkap di Kota Batam. Akibat perbuatan pelaku, sebanyak 16 korban menderita kerugian Rp132,03 juta. (*)

Redaksi Mitrapost.com



