Mitrapost.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, memberikan respons terkait dengan wacana pemakzulan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatannya sebagai Wakil Presiden ke-8 RI.
Jokowi mengaku jika pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Selain itu, pihaknya juga menghormati adanya hak konstitusional yang dimiliki oleh seluruh pihak.
“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita,” ujar Jokowi usai menghadiri Sidang tudingan ijazah palsunya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026), dikutip dari CNN Indonesia.
Diketahui, wacana pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden ke-8 RI muncul di publik, berkaitan dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang berhubungan dengan surat keterangan lulus atau ijazah miliknya.
Dalam hal ini, MA pada Jumat (30/10/2026), belum lama ini, melakukan pengabulan gugatan yang diajukan oleh pemohon HM Subhan.
Menurut isi putusan tersebut, MA menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden (Wapres) ke-8 RI Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, MK pada sidang Selasa (06/10/2026), mengaku jika pihaknya tidak dapat menemukan bukti yang dapat menunjukkan Wapres Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Meski demikian, MK menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat berkewenangan untuk melakukan pembatalan dan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wapres. Atas hal itu, MK menyerahkan kasus ijazah Wapres Gibran ke parlemen, yang kemudian menjajaki wacana pemakzulan. (*)

Redaksi Mitrapost.com



