Pati, Mitrapost.com – Terduga pelaku pembuangan bayi laki-laki di garasi rumah warga Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Wakapolresta Pati, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo mengatakan bahwa Polresta Pati masih mengumpulkan informasi atau identitas dari terduga pelaku tersebut.
“(Pelaku bayi sudah ditangkap?). Nanti-nanti kalau saya sudah dapat bahannya dari Satreskrim,” kata AKBP Ukie ditemui di Polresta Pati, Jumat (06/11/2026) sore.
Selain itu, AKBP Ukie menambahkan Polresta Pati akan memberikan keterangan lebih detail mengenai penangkapan terduga pelaku pembuang bayi laki-laki tersebut. Hingga saat ini Polresta Pati masih menyusun fakta yang akan disampaikan.
“(Memang benar sudah ditangkap untuk pelakunya?). Nanti-nanti ada press rilis, kita susun dulu fakta-faktanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, bayi laki-laki yang ditelantarkan di garasi rumah warga Desa Maitan itu ditemukan oleh pemilik rumah saat hendak mengambil sepeda motor, Senin (02/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Desa Maitan, Padmo Dwi H menjelaskan bayi laki-laki saat ditemukan oleh pemilik rumah itu dalam kondisi menangis.
“Ditemukan pagi fajar pas bangun. Sekitaran jam 05.00 WIB. Ditemukan di garasi rumah warga. Ditemukan ya bayinya pas menangis,” kata Padmo.
Kapolsek Tambakromo AKP Mukhlison menyampaikan posisi bayi laki-laki pada saat ditemukan itu ditaruh di dalam kardus dengan selembar kertas. Adapun kertas itu bertuliskan ucapan terima kasih kepada warga yang telah menemukan bayi laki-laki tersebut.
“Ada di sekitar kardus ada selembar kertas berisi pesan mengucapkan terima kasih kepada yang menemukan bayi dan yang merawatnya,” jelasnya.
Selembar kertas yang ditemukan bersamaan itu bertuliskan bahwa bayi laki-laki lahir pada tanggal 30 Oktober 2026. Selain itu, di dalam kardus itu juga disertakan perlengkapan bayi seperti susu hingga pampers. (*)

Wartawan Mitrapost.com

