Mitrapost.com – Terungkap praktik produksi oli kendaraan dan mesin ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Terkait kasus ini, pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka dan puluhan drum berisi oli ilegal diamankan pihak berwajib.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengiriman barang pada Selasa (27/10/2026) malam di Kelurahan Gunung Gedangan.
Setelah diperiksa, ditemukan empat jeriken berisi 80 liter oli yang tidak memiliki label dan izin resmi. Terkait temuan itu, kurir dan petugas kepolisian bergerak ke gudang produksi utama di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal.
“Dari hasil pemeriksaan, oli merk Mars ini tidak memiliki NPT, tidak memiliki SPPT-SNI, tidak pernah diuji di laboratorium dan usaha tersebut tidak memiliki perizinan berusaha apa pun,” tegas dia, dikutip Detik.
Usaha tersebut ternyata diinisiasi oleh pria inisial FRR (43). Ia mengaku nekat mendirikan pabrik oli ilegal tersebut berdasarkan pengalaman selama 1,5 tahun bekerja sebagai pembantu formulator di pabrik oli lain. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Sejak beroperasi pada Mei 2026, bisnis tersebut menghasilkan omzet penjualan hingga mencapai Rp260 juta per bulan. Sementara, omzet penjualan hingga Oktober 2026 totalnya sebanyak Rp1,56 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP M Kevin Ramadhan, mengungkap bahwa proses produksi pelumas ilegal tersebut tidak mengikuti standar teknis industri. Pelaku mencampur bahan baku base oil dari Gresik dan Semarang dengan biji plastik asal Sidoarjo.
Menurutnya, pemanasan biji plastik dilakukan agar cairan minyak menjadi kental hingga menyerupai spesifikasi oli SAE 40 atau 50. Penggunaan biji plastik tersebut berisiko tinggi merusak komponen kendaraan konsumen.
“Hasil koordinasi dengan instansi terkait, penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan kerusakan pada mesin. Karena memang tidak sesuai dengan SNI,” jelas dia.
Tak hanya itu, pelaku juga mengemas oli tersebut dalam jiriken dengan keterangan ‘FULLY SYNTHETIC’ dan nama produsen fiktif, PT Gemilang Citra Nusantara, untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Produk ilegal tersebut didistribusikan lewat toko online maupun sales lapangan, serta dikirimkan ke toko-toko onderdil di wilayah Jawa Timur, khususnya kawasan Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang dan Situbondo.
“Pesanan diterima melalui grup WhatsApp sales dan dipasarkan ke toko-toko di wilayah,” terang AKP M Kevin Ramadhan.
Saat ini, polisi telah menetapkan FRR sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (*)

Redaksi Mitrapost.com







