Terungkap Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di 2 Kecamatan Sukoharjo, 16 Orang Ditangkap

Mitrapost.com – Terungkap praktik produksi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl secara ilegal di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Tekait kasus ini, sebanyak 16 orang diamankan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 lalu. Informasi itu mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian kemudian menelusuri alur pendistribusiannya, hingga terungkap adanya pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal di dua kecamatan Kabupaten Sukoharjo. Pabrik Tramadol berada di Kecamatan Kartasura, sedangkan industri Trihexyphenidyl berada di Kecamatan Gatak.

“Hasil penyidikan tanggal 15 Oktober 2026, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua lokasi yang mencurigakan di Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di Kecamatan Kartasura tempat produksi Tramadol dan Kecamatan Gatak tempat industri Trihexyphenidyl,” terang Komjen Dadang.

“Dari hasil temuan tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapat 16 orang diamankan,” lanjut dia.

Para pelaku disebut memiliki peran yang berbeda-beda. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalaminya, serta memburu dua orang yang diduga membantu melancarkan praktik produksi obat ilegal tersebut.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing dan masih mencari dua orang yang membantu kegiatan tersebut,” katanya.

Polda Metro Jaya juga menyita jutaan butir obat-obatan keras, bahan baku, mesin cetak, peralatan pengemas, hingga kendaraan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati