Pelanggaran Penjualan Minyakita Ditemukan di Kalimantan

Mitrapost.com – Pelanggaran penjualan minyak goreng Minyakita terjadi di Kalimantan. Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan menemukan kecurangan tersebut dalam bentuk penjualan bersyarat.

Pihak distributor mempersilahkan toko pengecer unutk membeli minyak goreng tersebut dengan syarat tertentu.

Syarat yang dimaksud yaitu pembeli yang akan membeli Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk minyak goreng lainnya.

Syarat kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan pembelian produk lainnya non minyak goreng.

Observasi pasar pun sudah dilakukan selama tiga bulan yaitu mulai November 2022 hingga Januari 2023.

“Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut,” ucap Kepala Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2) dilansir dari CNN Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati