Pati, Mitrapost.com – Percepatan penanganan wabah virus corona khususnya di sektor ekonomi, Dewan Pati mengimbau agar pemerintah pesa menggunakan dana desa untuk keperluan tersebut.
Hal tersebut sudah sesuai Permendes dimana pihak desa diperbolehkan menggunakan dana desa untuk mencegah berbagai macam aspek khususnya terkait meluasnya virus corona.
Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati mengatakan bila desa sudah terdampak virus corona, maka tiap pemerintah desa harus mengikuti instruksi pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid 19 yang disesuaikan dengan tingkat eskalasi di desa.
“Artinya, bahwa dana desa bisa dipakai untuk pencegahan dan sekaligus penanganan Covid 19,” jelasnya pada Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Bansos BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga Bulan September
Oleh sebab itu sesuai hasil rapat koordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19, anggota DPRD meminta agar segera mengimplementasikan surat edaran yang sudah diterbitkan oleh pemerrintah daerah. Serta disampaikan ke desa sehingga kebijakan yang ada juga dilaksanakan.
“Untuk benar – benar ditekankan kepada pemerintahan desa, bagi yang menggunakan dana desa agar segera direvisi APBDes-nya, supaya wabah ini bisa tertangani dengan serius dan supaya covid di Pati benar – benar lenyap dari muka bumi,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga: Ancaman Gelombang PHK, Dewan Harap Pemerintah Jadi Jembatan Atasi Permasalahan
Wartawan Area Kabupaten Pati