Sragen, Mitrapost.com – Bupati Sragen menetapkan Kabupaten Sragen menjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) setelah 2 warga dari Kecamatan Sragen terkonfirmasi positif Covid-19 oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Bupati Sragen mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Ruang Sukowati pada Senin (13/4/2020).
“Hari ini kita baru saja mendapatkan kabar hasil tes swab, Senin (13/4/2020). PDP kami dua orang hasil tes positif. Dengan hasil dua pasien positif, Kabupaten Sragen menetapkan Keadaan Luar Biasa,” ujarnya.
Baca juga : Update Covid-19 di Pati, Total 6 PDP dan 3 Terkonfirmasi Positif
Dalam acara tersebut, Bupati mengungkapkan kronologi pasien yang merupakan perempuan (47) dari RS Swasta dikirim ke RSUD dr Soehadi Projonegoro Sragen pada 4 April 2020. Sedangkan yang satunya laki-laki (39) yang datang sendiri ke RSUD dr Soehadi Projonegoro Sragen pada 2 April 2020.
Yuni didampingi wakil gugus tugas Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Dandim 0725/Sragen Kaveleri Luluk Setyanto dan Wakil Bupati Dedy Edriyatno, berharap kasus ini tidak bertambah dan segera membaik. (*)
Baca juga :
- Istighosah di Dukuh Duni Kecamatan Jaken Tak Berizin, Acara Terancam Dibatalkan
- Puluhan Karyawan di Pati di’PHK’ Karena Corona
Simak juga Video : Komisi B Pati Adakan Rapat Tentang Penanggulangan Dampak Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta