Pati, Mitrapost.com – DPRD Kabupaten Pati kembali melaksanakan reses. Akan tetapi di tengah pandemik saat ini, maka pelaksanaannya pun diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Hal itu di sampaikan oleh Bambang Santoso selaku Sekertaris DPRD Kabupaten Pati di kantornya, Senin (11/5/2020).
“Dalam pelaksanaan reses telah di intruksikan oleh Pak Ketua DPRD Pati agar mematuhi aturan anjuran pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan yaitu dengan memperhatikan jarak, pakai masker, cuci tangan dan pakai hand sanitizer,” jelasnya.
Baca juga: Menyambut New Normal di Jawa Tengah, Anggota DPRD Jateng Salurkan Bantuan APD ke Dinkes Pati
Bambang menyebutkan kegiatan reses tahap ini akan dimulai sejak Kamis 14 Mei 2020 di daerah pemilihan masing-masing.
Seperti diketahui, untuk memutus penyebaran virus corona pemerintah telah mengeluarkan kebijakan social dan physical distancing. Sehingga jika ada kegiatan yang melibatkan banyak orang dan urgent tetap memperhatikan anjuran tersebut. Sebab pelaksanaan reses tidak mungkin melibatkan massa sedikit. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga: Dinkes Menilai Taat PHBS Mampu Permudah Pelaksanaan ‘New Normal’
Wartawan Area Kabupaten Pati