Dengan opsi tersebut, selain mengurangi physical distancing pelayanan Dukcapil akan lebih efektif dan maksimal.
“Sekarang jamannya digital, segala sesuatu sudah canggih. Bagi yang mau membuat atau mengganti KTP-el yang sudah rusak silahkan daftar via online di website Dindukcapil.demakkab.go.id kemudian nanti KTP-el yang sudah jadi akan dikirimkan langsung ke rumah,” terang Rustiyono.
Lain halnya dengan KTP-el, untuk administrasi lain seperti pengambilan akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan lain-lain masih bisa dilayani secara langsung di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Demak. (*)
Baca juga: Masyarakat Miskin Tak Punya KTP, Dewan Pati Berharap Peran Pemerintah di Segala Lini
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS