Kudus, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri Kudus menyegel ruang direktur utama PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini. Diduga, penyegelan itu terkait adanya pejabat PDAM Kudus yang terjaring operasi tangkap tangan, Kamis (11/6) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih ketika dimintai tanggapannya soal penyegelan salah satu ruangan di kantor PDAM Kudus enggan berkomentar. “Biarkan kami bekerja terlebih dahulu. Besok saja, kami akan memberi keterangan,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Haryanto Berharap Dinas Mampu Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi
Sementara, Dewan Pengawas PDAM Kudus Dio Hermansyah membenarkan adanya informasi operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat di PDAM Kudus. Hanya saja, siapa yang terjaring OTT tersebut, pihaknya masih belum mendapat kejelasan.
“Memang belum jelas, tapi informasinya yang tertangkap OTT pejabat kepegawaian. Dan informasinya, dugaaan jual beli jabatan,”Lanjutnya.
Pihaknya berharap semua yang terkait menghormati proses hukum yang berlaku. “Ya kita tunggu lebih lanjut proses hukum bagaimana,”pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang ditelusuri oleh Tim Mitrapost.com di lapangan, OTT tersebut kuat dugaan karena jual beli jabatan, namun masih belum diketahui siapa saja pejabat yang terlibat. (*)
Baca Juga :
- Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pati Menurun, Dewan: New Normal Jadi Solusi
- Video : Terapkan Protokol Kesehatan, Pantai Blebak Tetap Buka di Tengah Pandemi Covid-19
- Jadi Sengketa, Lahan SMK NU Pati Sudah Direkomendasikan Sebagai Lahan Terbangun
Redaksi Mitrapost.com