Kembali ke Perantauan, 280 Warga Pati Sudah Kantongi Surat Jalan

Pati, Mitrapost.com Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, masyarakat Kabupaten Pati yang berkepentingan untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau ke luar daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM) diwajibkan membawa surat jalan ke luar daerah.

Menurut data dari BPBD Pati, terhitung ada 280 Pati yang berhasil mendapatkan surat keterangan jalan tersebut.

“Sesuai data permohonan surat keterangan jalan yang masuk di BPBD, di Kabupaten Pati ada 280 orang mas,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Pati Mimpi Arde Aria, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Dewan Pati Apresiasi Kinerja Tim Gugus Covid Tingkat Desa

Baca Juga :   Vaksinasi Tetap Jalan, Penanganan Banjir Jangan Diabaikan

Sebagai syarat wajib mendapatkan surat keterangan jalan, masyarakat juga harus membawa surat keterangan telah lolos rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.

Selain itu juga harus melampirkan foto kopi identitas diri, surat pengantar dari kelurahan, dan membawa fotokopi Kartu Keluarga bagi pelaku perjalanan yang menyertakan keluarganya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati