Pati, Mitrapost.com – Camat Pati, Didik Rusdiartono melakukan mediasi antara Kepala Kelurahan Pati Kidul dan pihak Kasri (Warga/ahli waris Ibu Wagini) yang dibantu oleh LSM Wong Pati Madani. Sebelumnya diketahui bahwa Lurah Pati Kidul diadukan ke pihak berwajib atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena enggan menandatangani pengajuan akta sertifikat.
“Awalnya permasalahan ini tidak dapat diselesaikan di Kelurahan Pati Kidul. lalu saya perintahkan untuk diselesaikan di tingkat kecamatan. Dimana inti permasalahannya adalah yang (Lurah Pati Kidul) dilaporkan kepada Polres, bahwa bapak kepala Kelurahan Pati Kidul dilaporkan tidak mau melayani masyarakat karena tidak mau menandatangani pengajuan akta sertifikat,” Ujar Didik Rusdiartono, Camat Pati, Kamis (9/7/2020) kepada Mitrapost.com.
Didik mengungkapkan jika alasan Lurah Pati Kidul tidak menandatangani pengajuan akta tersebut karena tanah yang diajukan sudah bersertifikat atas nama Muhammad Iskandar. Tentunya hal itu menjadi pertimbangan bagi kelurahan.