Eks PKL Simpang Lima Pati Minta Revisi Perda PKL Dimasukkan dalam Prolegda

Pati, Mitrapost.com Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Eks PKL Simpang Lima Pati kembali melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Pati meminta agar revisi perda PKL dimasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan meminta agar para PKL diperbolehkan berjualan di sekitar Alun-alun Kota Pati, Jumat (10/7/2020).

Audiensi dilakukan karena selama direlokasi ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani sejak April tahun lalu, para pedagang merasa tidak pernah mendapatkan keuntungan. Bahkan banyak PKL yang beralih sebagai pemulung.

“Maksud dan tujuan kami beraudiensi kami akan menanyakan ketika direlokasi terkait perda yang digulirkan tentang perda PKL kami mohon dimasukan dalam Prolegda,” ujar Ketua Paguyuban PKL Simpanglima Pati, Tukul  di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Cuaca Ekstrem, Dewan Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan

Baca juga: Masuk Zona Kuning, Pemkab Akan Tata PKL di Kawasan Alun-Alun Juwana

Terkait relokasi ini, sebenarnya dari pihak Pemda juga telah membantu mengupayakan berbagai kegiatan tempat tersebut, namun TPK masih saja sepi pengunjung.

Menyikapi hal tersebut Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati akan menampung aspirasi yang disampaikan eks PKL Simpang Lima Alun-alun Pati dan dikoordinasikan dengan Bupati untuk mendapatkan solusi.

“Menyangkut hal ini kami akan bicarakan kembali kepada Bupati, apakah nanti kita akan revisi perda, relokasikan ke tempat yang lain atau masih bertahan di situ dengan cara lain mungkin agar jualan para PKL tetap laku,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)

Baca juga: 

Baca Juga :   Dewan Pati Tak Sepakat Pelajaran Sejarah Dihapuskan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati