Berita Hoax, Mengenai Kebijakan Denda Bagi Masyarakat yang Tidak Pakai Masker

Rembang, Mitrapost.com – Beredar informasi melalui whatsapp group, bahwa pada 27 Juli mendatang akan dilakukan penilangan serta diberlakuakan denda dengan sejumlah uang bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rembang, pihaknya mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan informasi palsu. “Hoax mas” jawab Arief Dwi Sulistya, yang merupakan Humas Gugus Tugas Rembang pada Jumat (15/7/2020).

Saat pihaknya melakuan konfirmasi kepada Humas Kabag Pemerintah Provinsi, Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari Pemerintah Provinsi.

“Mas arif, sampai saat ini Bapak Gubernur Jateng belum mengeluarkan instruksi seperti itu,” jawaban Humas Kabag Pemerintah Provinsi melalui pesan singkat.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Imbau Bantuan Beras Jangan Dijual Lagi

Baca juga : Dewan Pati Berharap Pemkab Buat Ruang Khusus Verifikasi Berita Hoax

Humas Kabag Provinsi, melalui Arief juga menjelaskan bahwa rilisan tersebut sama dengan pemberitaan yang terjadi di Jawa Barat.  “Substansi yang beredar di WA Grup tersebut mirip dengan pemberitaan, rilis dan postingan akun IG @ridwankamil serta merujuk pada aplikasi PIKOBAR yg dimiliki oleh Pemprov jabar,” keterangan tertulisnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati