Dewan Pati Dukung Pemkab Sanksi Warga ‘Bandel’ Tak Bermasker

Pati, Mitrapost.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Pati yang akan memberikan sanksi kepada warga jika membandel tak menggunakan masker di tempat umum.

“(Kami) mendukung Perbub asal sanksinya mendidik,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati Muntamah kepada Mitrapost.com, Kamis (16/7/2020) lalu.

Sebelumnya pada tanggal 11 Juli lalu, Pemkab Pati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 tahun 2020. Dalam Perbub itu diatur berbagai hal, diantaranya persyaratan pembukaan destinasi pariwisata, pondok pesantren dan aturan penggunaan masker.

Dimana Pemkab akan memberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Apabila warga tidak menggunakan masker dan tetap membandel setelah diingatkan oleh petugas, mereka akan disuruh menyapu jalan atau memungut sampah.

Baca Juga :   Dewan Dorong Upaya Preventif Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pati

Baca juga : Pelanggar Protokol New Normal Disanksi, Dewan Pati: Semoga Lebih Patuh

Menurut Muntamah sanksi ini sangat bermanfaat agar warganya disiplin menggunakan masker. Penggunaan masker ini diyakini dapat mencegah pengguna terinfeksi dari virus corona.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati