“Dan itu sesuai dengan kesepakatan Komisi 8 DPR RI,” imbuhnya.
Namun beberapa waktu lalu muncul wacana skala Nasional bahwa dana manfaat untuk subsidi jamaah haji akan dihapus secara perlahan dengan alasan idealnya berhaji harus memenuhi aspek mampu.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah mampu secara finansial. Sehingga tidak ada dana subsidi untuk pembiayaan haji, adalah keharusan.
Saat Mitrapost.com menanyakan ini kepada Abdul Hamid, Ia belum bisa memastikan terkait wacana tersebut.
“Yang ini saya tidak berani comment sebelum ada petunjuk resmi dari pusat,” pungkas Hamid.
Dana manfaat adalah dana yang disetorkan jamaah, yang disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji secara terpisah. Dari pengelolaan ini, jamaah haji akan mendapat lebih banyak manfaat. (*)
Baca juga :
- Penambahan Kasus Covid-19 di Purworejo
- Detasemen Satkopaska Koarmada II Lakukan Pelatihan Renang
- Lebih dari 50 Persen Pernikahan Dini di Jepara Karena Hamil Duluan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter