Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengeluarkan surat bernomor 5561/4085 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 tahun 2020 Pasal 12 Ayat 1 huruf e, tentang Pedoman Tatanan Baru.
”Intinya penutupan sementara kegiatan usaha, terutama kegiatan usaha karaoke,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santoso, kemarin.
Baca selengkapnya di sini