Video : Respons Tuntutan GP Ansor, Satpol PP Kembali Tutup Karaoke

Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengeluarkan surat bernomor 5561/4085 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 tahun 2020  Pasal 12 Ayat 1 huruf e, tentang Pedoman Tatanan Baru.

”Intinya penutupan sementara kegiatan usaha, terutama kegiatan usaha karaoke,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santoso, kemarin.

Baca selengkapnya di sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Maulud Nabi, Satpol PP Pati Minta Masyarakat Tak Abai Protokol Kesehatan