Tanpa Syarat, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Data Calon Penerima Bantuan

Baca juga : Dana 1 Triliun LPDB Ditargetkan Segera Tersalurkan ke 266 Koperasi

Kris menambahkan bahwa tidak ada kriteria khusus untuk mendaftar bantuan sosial ini. Pihak UMKM akan mendaftarkannya ke Dinas Koperasi dan UMKM paling lambat sampai Minggu ke-2 bulan September 2020.

Untuk kuota diakui Kris, di tingkat kabupaten tidak ada batasan. Namun kuota nasional dibatasi hanya untuk 12 juta pelaku usaha mikro.

“Bentuknya uang Rp 2,4 juta dan sudah diberitahukan oleh presiden langsung, apabila kuota usaha mikro sudah terpenuhi 12 juta, maka langsung ditutup pendaftarnnya,” kata Kris.

Kris mengaku Dinas Koperasi dan UMKM Pati hanya melakukan pendataan. Untuk seleksi dan verifikasi akan ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia.

Baca Juga :   Video : Lestarikan Budaya, UMKM ini Usung Batik sebagai Bahan Produksi

“Kita tidak menyeleksi, kita cuma mengusulkan. Sementara  baru ada binaan (Dinas Koperasi dan UMKM) sendiri yang sudah kita masukan, sekitar 500 an. Kita ada data komunitas UMKM, kita data dan kita rekap gitu aja. Kami ga bisa satu-satu muter ke desa,” pungkas Kris. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati