Rembang, Mitrapost.com – Sebagai stimulus di tengah pandemi, Dinas Perikanan dan Kelautan Rembang memberikan bantuan dalam bentuk bantuan sosial dan hibah.
Bantuan ini mengacu pada perundang-undangan yang ada. Yakni UU no 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
“Bantuan secara ekonomi ada beberapa tahapan. Tidak lepas dari bantuan pemerintah, dari Kementerian Kelautan dan Dinas Pemerintah Daerah, yang mengacu UU,” tukas Cholid pada Rabu (18/8/2020).
“Kita(bantuan) ke arah bantuan sosial dan hibah ke masyarakat pesisir atau nelayan” imbuhnya.
Baca juga : AMNI Keluhkan Harga Jual Tangkapan Nelayan Anjlok
Selain itu pemerintah sudah melakukan regulasi terkait kerja sama dengan UMKM. Dengan cara ini, Cholid berharap masyarakat dapat mengakses perbankkan.
“Kalau level ini Pemerintah Kabupaten Rembang membantu terkait akses perbankkan. Dengan bunga atau kredit yang tidak memberatkan.”
Lebih lanjut terkait anggaran dana bansos dan hibah yang dikeluarkan Cholid mengaku tidak dapat memastikan lebih rinci.