Pati, Mitrapost.com – Pelaku usaha UMKM berpeluang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Hingga sekarang Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan sejumlah instansi lain termasuk dinas-dinas UKM di daerah, melakukan pendataan calon penerima bansos ini untuk penyaluran bantuan program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro itu.
Berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, ada 12 juta pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta.
Baca juga: PKS Luncurkan Paket Kuota Sinau, Dewan Pati: Semoga Menjembatani Pelajar dan Santri
Sementara itu, berdasarkan penelusuran di laman Kemenkop-UKM, penyaluran bantuan UMKM ini akan dilaksanakan sampai September 2020. Proses pendataan calon penerima bantuan ini akan dihentikan ketika kuota jumlah penerima bansos ini sudah terpenuhi.
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM tidak akan dipungut biaya apa pun dalam penyaluran bansos. Selain itu, berdasarkan keterangan Kemenkop-UKM, calon penerima yang belum memiliki rekening akan dibuatkan saat pencairan oleh bank penyalur: BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.