Agus menjelaskan, Polri memperkuat pencegahan penyebaran Covid-19 mengingat Pilkada memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan kampanye. Kedua tahapan tersebut memiliki potensi penyebaran Covid-19.
“Kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung,” ujarnya.
“Antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat yang menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).
“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” imbuhnya.
Dalam surat tersebut, para kapolda dan kapolres diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, TNI. Agar Pilkada berjalan lancar dan aman dari Covid-19.
Selain itu, jajarannya juga diminta memahami peraturan KPU terkait penerapan protokol kesehatan di setiap Pilkada. Khususnya, terkait pembatasan jumlah peserta kampanye.
Kemudian, menggalang para pasangan calon kepada daerah serta partai politik untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan selama Pilkada. Jajarannya diminta kembali menyosialisasikan protokol kesehatan secara masif.