Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi

Jakarta, Mitrapost.comDirektur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020.

“Bukan hanya aktivitas atau Pilkada, aktivitas ekonomi bahkan aktivitas sosial keagamaan kita batasi. Maka kita tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan, termasuk pIlkada ini,” dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (8/9/2020) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan 5 intruksi untuk mencegah penyebaran virus corona di masa pilkada.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020. Surat itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, atas nama Kapolri.

Baca Juga :   Lantik Kapolda Baru, Kapolri: Jaga Netralitas dan Tegakkan Prokes di Masa Pilkada

Baca juga : Tak Patuhi Protokol Kesehatan Saat Pilkada, Kemendagri : Tak Ada Toleransi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati