Banyak Polemik, Hakim MK: Sirekap Tidak Bisa Digunakan

Mitrapost.comHakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyinggung aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Arief menanyakan bahwa Sirekap justru menjadi polemik karena kerusakan sistem.

“Berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh?” tanya Arief.

Mendengar pertanyaan tersebut Bawaslu Aceh membenarkan Sirekap menjadi polemik perhitungan suara pemilihan umum (pemilu).

Hal tersebut dikarenakan Bawaslu Aceh mengungkapkan ada perubahan secara tiba-tiba tentang hasil cetak perolehan suara d.hasil kecamatan dengan soft file.

Selanjutnya, hakim tersebut mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebaiknya tidak memakai Sirekap pada pemilu.

Tak hanya itu, Arief menegaskan bahwa perhitungan suara secara manual lebih terpercaya.

“Kalau begitu bahwa manual sudah selesai. Dicetak berdasarkan Sirekapnya, itu kemudian jadi permasalahan,” ujarnya.

Selain itu, Arief mengatakan kepada Komisioner KPU RI, Idham Holik, bahwa Sirekap sudah tak bisa digunakan karena banyak menimbulkan masalah.

“Dulu Situng, sekarang Sirekap, bagaimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu, Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya, Pak Holik, ya, untuk catatan,” urai Arief.

“Karena nanti, sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. Ya, itu. Jadi, kita harus hati-hati betul,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati