Pati, Mitrapost.com – Berdasarkan data terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, Bumi Mina Tani sudah masuk dalam status zona merah atau beresiko tinggi penularan Covid-19. Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Pati Haryanto saat di wawancara Awak Media usai rapat koordinasi Covid-19 di ruang Joyokususmo Kantor Setda Kabupaten Pati, Kamis (10/9/2020).
Haryanto menilai, kondisi ini akan menjadi keprihatinan semua pihak. Oleh karenanya, Bupati Pati Haryanto telah mengambil langkah dan kebijakan dengan meningkatkan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan berupa hukuman denda. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan.
“Hasil evaluasi Perbub 49, dulu kan hanya sanksi sosial saja, dan nanti akan kita tingkatkan. Karena sudah ada payung hukumnya, Inpres nomor 6 Tahun 2020. Nanti ada sanksi dendanya,” jelas Bupati.
Baca juga: Tak Gunakan Masker, Pemkab Kudus Mulai Terapkan Sanksi Denda 50 Ribu
Namun, jumlah denda bagi pelanggar protokol kesehatan masih belum ditentukan jumlah besarannyakarena masih dalam proses perumusan.
Bupati berharap, semua masyarakat bisa mematuhi aturan pemerintah untuk melakukan protokol Kesehatan, minimal menggunakan masker.
“Dengan menerapkan tiga M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Maka upaya bersama dalam memutus mata rantai persebaran Covid-19 akan lebih maksimal,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Waspadai Klaster Perkantoran, Dewan Pati Imbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati