Tak Gunakan Masker, Pemkab Kudus Mulai Terapkan Sanksi Denda 50 Ribu

Kudus, Mitrapost.comPemkab Kudus mulai menerapkan sanksi denda Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker. Selain itu, bagi warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan juga akan diberi sanksi denda sebesar Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Tata Praja Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo, untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, kami mohon warga mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker agar tidak dikenai denda Rp50 ribu,” ujarnya pada Rabu (26/8/2020).

Denda inipun diberlakukan untuk pelaku usaha, sesuai dengan skala usahanya. Budi menjelaskan, untuk tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, hingga usaha besar sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :   Menuju New Normal, Perhotelan di Semarang Terapkan Protokol Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, lanjut dia, tidak hanya berupa denda, tetapi bagi perorangan ada sanksi kerja sosial juga dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati