Video : Kejati Jateng Ringkus Pelaku Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Sulbar

 

Semarang, Mitrapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil meringkus terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulawesi Barat senilai Rp41 miliar, Rusmadi Chandra.

Terpidana yang sempat buron selama 10 tahun, harus ikhlas tertangkap di angkringan Mas Didot, Jalan Brigjen Katamso, Kota Magelang, Rabu (9/9/2020) pada pukul 23.10 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI, Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama tim eksekutor tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat dibantu Intelijen Kejari Kota Magelang.