Rembang, Mitrapost.com – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid di Kabupaten Rembang, aparat keamanan adakan razia gabungan di Pertigaan Celangapan Rembang.
Razia yang dilakukan satu setengah jam, dari jam delapan pagi itu melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri di Rembang.
“Hari ini kita lakukan giat gabungan bersama TNI, Polri sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19,” tegas Teguh Mariadi Kabid Ketertiban Umum dan Penegakkan Perda maupun Perkada, Satpol PP Rembang pada Senin (14/9/2020).
Baca juga : Sejak New Normal, Satpol PP Temukan 610 Warga Pati Langgar Protokol Kesehatan
Teguh juga mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat terkait Perbup nomer 34 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
“Dalam hal ini kita melakukan hukuman atau memberikan peringatan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Acara razia masker sendiri pada pagi hari itu, menurut Teguh lebih menyasar perorangan dalam tidak menaati protokol kesehatan. “jadi sasarannya hari ini penegakan hukum bagi per-orang atau masyarakat secara langsung,” pungkasnya.
Selain acara di Pertigaan Celangapan, Satpol PP Rembang juga melakukan sidak ke tempat-tempat usaha di daerah Rembang, terkait penggunaan protokol kesehatan Covid-19. (*)
Baca juga :
- Sejak New Normal, Satpol PP Temukan 610 Warga Pati Langgar Protokol Kesehatan
- Dianggap Mengganggu Pengunjung Alun-Alun Juwana, Satpol PP Pati Razia PGOT
- Satpol PP Menyita Identitas Pelanggar Protokol Kesehatan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta