Pati, Mitrapost.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengawasi tenaga asing yang bekerja di Bumi Mina Tani.
Terlebih data tenaga asing di Kabupaten Pati yang dimiliki Pemkab dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Tengah berbeda.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati Dimas Tole saat menyampaikan pendapat fraksinya tentang Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. Pendapat ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2020).
Fraksi PDIP menyetujui Raperda ini, “Karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing,” ujar Dimas Thole.
Baca juga : Dewan Pati Kembali Gelar Paripurna Bahas 4 Raperda, Tentang Pekerja Asing hingga HIV/Aids
Peraturan Pemerintah itu juga dirinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Di situ sudah ditetapkan yakni sebesar 100 USD per kepala perbulan. Tetapi yang harus lebih diperhatikan adalah pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) ini,” tutur Dimas Thole.
Terlebih dari data yang disampaikan Bupati bahwa TKA di Kabupaten Pati ada 8 orang. Berdasarkan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019 lalu.
“Tetapi data dari Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah ada 15 orang,” ungkap Dimas.
Ia meminta hal ini diperhatikan, pihaknya tidak mau para TKA ini hanya mengambil keuntungan bisa bekerja di Kabupaten Pati tetapi tidak mau memberikan kontribusi kapada daerah.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi (apabila) TKA ini ternyata para penyusup atau teroris yang akan merugikan kita semua,” tandasnya.
Ia pun meminta adanya penyamaan data agar Pemkab Pati dapat meminta kewajiban para TKA yang bekerja di Kabupaten Pati ini. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Telah Diajukan, Begini Gambarannya
- Dewan Gelar Rapat Paripurna Tentang Penjelasan Bupati Pati Terhadap 3 Raperda
- Raperda Penyertaan Modal Daerah Telah Ditetapkan dalam Perubahan APBD 2020
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Wartawan