Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk bekerja keras mencegah penyebaran virus corona.
Hal ini perlu dilakukan mengingat Kabupaten Pati masuk daerah zona merah atau penyebaran virus corona tinggi.
Menurut Fraksi Partai Demokrat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati saat ini menjadi sorotan oleh Pemerintah Pusat.
“Di mana dulu Pati adalah kabupaten berzona kuning dan saat ini menjadi salah satu kabupaten dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang melambung tinggi alias zona merah,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Siti Maudluah, saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2020).
Baca juga : Razia Gabungan, Petugas Temukan Pelanggar Protokol Setiap Hari
Maka dari itu, DPRD Kabupaten Pati mendorong agar Pemkab lebih serius lagi menangani pandemi yang telah melanda dunia ini.
“Butuh keseriusan dari Pemkab Pati dalam penanganan wabah ini. Pemkab harus benar-benar berusaha keras,” lanjut Siti Maudluah.
Ia meminta Pemkab Pati untuk tegas agar protokol kesehatan dapat diterapkan di masyarakat.
“Harus benar-benar ada tindak lanjut mengenai sanksi terhadap para pelanggar protokol-protokol kesehatan,” tandasnya.
Pemkab sendiri telah menerbitkan beberapa peraturan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya akan memberikan denda sebesar Rp 100 Ribu bagi masyarakat biasa dan Rp 300 ribu bagi ASN apabila ketahuan tidak menggunakan masker. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
- Denda Tak Bermasker di Pati: Warga Rp100 Ribu, ASN Rp300 Ribu
- Didenda Rp200 Ribu Karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Pura-pura Pingsan
- Dewan Pati Dukung Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Diberlakukan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Wartawan