Pati, Mitrapost.com – Mengingat Kabupaten Pati berisiko tinggi menjadi daerah zona merah, Pemkab Pati telah mengambil langkah untuk melakukan kebijakan pemberlakuan jam malam.Tujuanya dalam rangka penertiban protokol kesehatan yang khususnya kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan penularan virus corona di wilayah Pati, Pemkab akan memperketat penerapan sanksi sosial dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan serta pembatasan jam malam agar tidak terjadi kerumunan.
“Untuk hari ini Kita akan lakukan sosialisasi terlebih dulu sampai satu atau dua hari, selanjutnya adalah baru Pelaksanaan Perbub yang ada itu,” jelas Bupati Pati Haryanto saat dikonfirmasi Mitrapost.com di Alun-alun Juwana pada Senin (14/9/2020) malam.
Baca selengkapnya di sini