Tasikmalaya, Mitrapost.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) menangkap pria berinisial F yang merupakan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana.
Seorang pengusaha transportasi diduga menjadi bandar narkoba, setelah aparat berhasil menangkapnya. F kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.
BNN menemukan sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan di dalam salah satu Bus Pelangi milik F di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020).
Penangkapan tersangka dibantu Polresta Tasikmalaya. Seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan, turut ditangkap.
Baca juga : Coba-coba Tanam Ganja, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Barang bukti yang ditemukan berupa 13 palet sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih.
Barang haram tersebut disembunyikan di bagian bawah bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.