Pati, Mitrapost.com – Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Pati Nomor 66 Tahun 2020, tim gabungan Polres Pati lakukan operasi Yustisi ke tempat hiburan dan warung di kawasan Kecamatan Margorejo.
Operasi dilakukan bersama Satpol PP dan Kodim 0718/Pati pada Kamis malam (17/9/2020).
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan masih menemukan sejumlah tempat hiburan dan warung yang masih beroperasional melebihi jam malam yang telah ditentukan.
“Diantaranya ada 3 tempat hiburan yang kita temukan masih beroperasi. Yakni Komplek Lorong Indah, Kampung Baru dan Cafe Karaoke 99 serta pelanggaran jam malam seperti Warung Kerang dan Warung Makan SumberUrip serta Cafe kopi di dekat Masjid Desa Blaru,” urainya.
Baca juga: LI Buka Meski ada Jam Malam, Dewan Pati Minta Satpol PP Menindak
Pelanggaran yang ditindak dalam operasi yustisi tersebut adalah 15 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker, pembubaran kerumunan sebanyak 15 kali.
Adapun tindakan yang dilakukan Tim Gabungan berupa teguran, penutupan tempat hiburan dan penutupan warung makan dan cafe. (*)
Baca juga:
- Berisiko Zona Merah, Pemkab Pati Terapkan Kebijakan Jam Malam
- 53 Penghuni Lorong Indah Jalani Rapid Test HIV/Aids
- Respons Tuntutan GP Ansor, Satpol PP Kembali Tutup Karaoke
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati