Mitrapost.com – Bersepeda sekarang ini menjadi olahraga yang digandrungi oleh masyarakat dari kalangan sosial dan usia. Melengkapi tata tertib ini Menteri Perhubungan (Menhub) menerbitkan peraturan tentang keselamatan pesepeda di jalan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan ini sudah ditetapkan pada 14 Agustus dan diundangkan pada 25 Agustus 2020 lalu. Peraturan ini sudah diterbitkan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Aturan pesepeda akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini, Jumat (18/9/2020).
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan bagi pesepeda
- Spakbor
- Bel
- Sistem rem
- Lampu
- Alat pemantul cahaya berwarna merah
- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
- Pedal
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).