Segera Disosialisasikan, Menhub Terbitkan Aturan Keselamatan Pesepeda

Baca juga: Hartopo Khawatirkan Pesepeda Jadi Kluster Baru Covid-19 di Kudus

Ketentuan kelengkapan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 3, berikut rinciannya:

  • Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
  • Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.
  • Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.
  • Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.
  • Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
  • Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
  • Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda.
  • Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya. (fp)
Baca Juga :   Pemerintah Targetkan Jalur Kereta Api Maros-Barru Selesai Oktober 2022

Baca juga: 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda“.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati