Dewan Pati Sayangkan Pihak yang Melanggar Jam Malam

Pati, Mitrapost.com – Dalam skala Nasional, Kabupaten Pati sudah dikategorikan sebagai zona merah penyebaran virus Covid-19. Hal ini menuntut Pemkab perbarui Perbup No. 45 Tahun 2020 menjadi Perbup No. 66 Tahun 2020 tentang Kenormalan Baru.

Secara garis besar, Perbup ini mengatur regulasi denda untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 WIB untuk masyarakat dan pelaku usaha.

Namun realita di masyarakat aturan ini agaknya kurang diindahkan. Terbukti dari beberapa razia yang dilakukan tim gabungan, masih ditemukan beberapa toko tetap buka melebihi jam malam yang telah ditentukan.

Baca juga : Diprediksi Berisiko Jadi Zona Merah, Pemkab Pati Revisi Perbup

Baca Juga :   Dewan Pati Minta Perbankan Utamakan Pelayanan Kepada Para Petani

Hal ini disayangkan oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, Noto Subiyanto. Pasalnya prilaku apatis masyarakat terhadap Perbup No. 66 akan memperlama hilangnya Covid-19 di Pati.

“Seharusnya semua pihak harus menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, tak terkecuali aturan jam malam dan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” kata anggota Dewan yang juga politisi dari Partai PDI Perjuangan itu, Selasa (22/9/2020). (Adv/MA/DF/SHT)