[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=9qAkSyMaGtE[/embedyt]
Blora, Mitrapost.com – Gerakan Rakyat Menggugat atau GERAM melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora selama 40 menit. Audiensi ini guna menanyakan kasus-kasus yang tertimbun cukup lama.
“Aksi ini kami lakukan guna menepis dugaan bahwa terjadi 86 atau istilahnya jual beli kasus yang menerpa kami beberapa waktu lalu selaku pihak yang mengadukan atau melaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora,” kata Eko Arifianto, Koordinator GERAM pada Senin (21/9/2020).
Walaupun tidak bisa bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora langsung, enam perwakilan GERAM ditemui oleh Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung.
“Ya, setelah sempat adu argumen soal administrasi audiensi, kita saling evaluasi dan memberikan masukan mengenai penanganan kasus yang ada,” ujar Eko.
Sedangkan Juru Bicara GERAM Seno Margo Utomo menambahi bahwa kedatangan GERAM lebih lanjut ingin mempertanyakan proses dan perkembangan penanganan kasus-kasus paska pelaporan. Dimana kasus tersebut sempat mandek selama 3 bulan kemarin karena wabah Covid-19.
Baca selengkapnya di sini